Selamat Datang Di Blog Pramuka SMA Negeri Unggul Aceh Timur =Satyaku Ku darmakan Darmaku Ku Baktikan

Sabtu, 11 Desember 2010

Musyawarah Ambalan

Musyawarah Ambalan / Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu Ambalan / Racana. Dalam melaksanakan musyawarah Ambalan / Racana banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana. 

Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah Ambalan / Racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif, sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di Ambalan / Racana dengan baik. 

a. Pengertian.

Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan / Racana. Muyawarah Ambalan / Racana dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b. Acara Musyawarah.

Dalam menyelenggarakan Musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan / Racana masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana / Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan / Racana masa bakti yang akan datang.

c. Peserta Musyawarah.

Ambalan / Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut : 

1. Pengurus Ambalan / Racana.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat

d. Pelaksanaan Musyawarah



A. Sidang Pendahuluan

Dalam melaksanakan musyawarah, peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.

Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium (Biasanya dipilih 3 orang, terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota).


B. Persidangan.

1. Rapat Pleno ( Pertama )

Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan / Presidium. Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana / Ketua Racana / Pengurus Ambalan / Racana selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan / Racana lama.

2. Rapat Pleno ( Kedua ) 

Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1. Pembagian Bidang – bidang / komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang.

Bidang / komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana. Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.

3. Rapat Pleno ( Ketiga )

Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.

Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan / Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan / racana diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.


C. Sidang Penutup

Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :
- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. Misalnya tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu ).
- Menutup sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar