Sabtu, 11 Desember 2010
Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan / Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu Ambalan / Racana. Dalam melaksanakan musyawarah Ambalan / Racana banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah Ambalan / Racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif, sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di Ambalan / Racana dengan baik.
a. Pengertian.
Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan / Racana. Muyawarah Ambalan / Racana dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.
b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan / Racana masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana / Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan / Racana masa bakti yang akan datang.
c. Peserta Musyawarah.
Ambalan / Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan / Racana.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat
d. Pelaksanaan Musyawarah
A. Sidang Pendahuluan
Dalam melaksanakan musyawarah, peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium (Biasanya dipilih 3 orang, terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota).
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan / Presidium. Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana / Ketua Racana / Pengurus Ambalan / Racana selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan / Racana lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1. Pembagian Bidang – bidang / komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang.
Bidang / komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana. Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan / Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan / racana diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.
C. Sidang Penutup
Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :
- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. Misalnya tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu ).
- Menutup sidang.
Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah Ambalan / Racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif, sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di Ambalan / Racana dengan baik.
a. Pengertian.
Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan / Racana. Muyawarah Ambalan / Racana dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.
b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan / Racana masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana / Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan / Racana masa bakti yang akan datang.
c. Peserta Musyawarah.
Ambalan / Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan / Racana.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat
d. Pelaksanaan Musyawarah
A. Sidang Pendahuluan
Dalam melaksanakan musyawarah, peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium (Biasanya dipilih 3 orang, terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota).
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan / Presidium. Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana / Ketua Racana / Pengurus Ambalan / Racana selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan / Racana lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1. Pembagian Bidang – bidang / komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang.
Bidang / komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana. Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan / Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana / Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan / racana diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.
C. Sidang Penutup
Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :
- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. Misalnya tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu ).
- Menutup sidang.
Peraturan Lambang Negara
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3. Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Peraturan Pemerintah Tentang Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi :
- Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)
- Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing
- Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri
- Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan
- Aturan hukum
a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“…. (1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya. (2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”
b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
- Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.
- Untuk mengormati Kepala Negara Asing.
c. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”
d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”
Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)
- Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing
- Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri
- Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan
- Aturan hukum
a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“…. (1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya. (2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”
b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
- Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.
- Untuk mengormati Kepala Negara Asing.
c. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”
d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”
Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk Barisan Pramuka
Berdasarkan PP tentang Upacara dalam Gerakan Pramuka bahwa semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok tertentu, salah satunya adalah bentuk barisan menurut golongannnya ( S, G, T dan D )
Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara ( Pada Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan ) selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik. Bentuk barisan tersebut adalah sbb :
1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/ Keluarga atau Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat, Seperi Upacara pindah golongan, upacara peringatan hari besar/ hari Pramuka dll.
Langganan:
Postingan (Atom)